aepsilon

Aplikasi Exit Permit, Paspor & Rekomendasi Visa Online
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bebas Biaya Penerbitan Paspor Dinas Baru, Exit Permit dan Rekomendasi Visa

PELAYANAN PASPOR, EXIT PERMIT, REKOMENDASI VISA TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS). 

Lampiran

DAFTAR NEGARA BEBAS VISA DIPLOMATIK / DINAS

DAFTAR NEGARA BEBAS VISA DIPLOMATIK / DINAS (UPDATED)

Lampiran

Lama Pemrosesan Penerbitan Paspor Dinas Baru, Exit Permit, dan Nota Diplomatik Rekomendasi Visa

Dokumen diproses setelah Permohonan Disetujui

  1. Untuk Paspor Diplomatik/Dinas Baru : 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan disetujui
  2. Untuk Exit Permit dan/atau Nota Diplomatik Rekomendasi Visa : 1 (satu) hari kerja setelah permohonan disetujui

PELAYANAN PASPOR, EXIT PERMIT, REKOMENDASI VISA TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS). 

Lampiran

Persyaratan Pengajuan Permohonan Penerbitan Exit Permit dan Nota Diplomatik Rekomendasi Visa bagi PNS/TNI/POLRI

Berikut dokumen persyaratan yang diperlukan untuk menerbitkan Stiker Exit Permit dan Nota Diplomatik Rekomendasi Visa :

  1. Surat Pengantar yang ditujukan kepada Direktur Konsuler, Kementerian Luar Negeri
  2. Surat Persetujuan Dinas Luar Negeri dari Kementerian Sekretariat Negara RI (bagi PNS), Surat Perintah (bagi Anggota TNI), dan Surat Perintah (bagi Anggota POLRI)
  3. Foto paspor yang masih berlaku lebih dari 6 bulan dihitung dari tanggal keberangkatan

PELAYANAN PASPOR, EXIT PERMIT, REKOMENDASI VISA TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS). 

Lampiran

Persyaratan Pengajuan Permohonan Paspor Dinas Baru

Dokumen persyaratan penerbitan Paspor Dinas baru

  1. Surat Pengantar Instansi yang ditujukan kepada Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri RI
  2. Surat Persetujuan Dinas Luar Negeri dari Kementerian Sekretariat Negara RI (bagi PNS), Surat Perintah (bagi Anggota TNI) atau Surat Tugas (bagi Aggota POLRI)
  3. Kartu Tanda Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota POLRI
  4. Surat Keputusan Pengangkatan PNS terakhir/terbaru
  5. KTP Elektronik
  6. Akte Lahir / Surat Kenal Lahir
  7. Kartu Keluarga
  8. Softfile foto Pemohon maksimal 6 bulan terakhir dengan ketentuan latar belakang foto berwarna putih polos (bukan dinding ruangan / tembok), menggunakan pakaian kemeja polos, dasi dan jas lengkap (pria). Untuk wanita pakaian bebas, rapih dan sopan, tanpa menggunakan aksesoris, jika menggunakan hijab, tidak berwarna putih.
     

PELAYANAN PASPOR, EXIT PERMIT, REKOMENDASI VISA TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS). 

Lampiran

Cara Mendapatkan Akun Aepsilon

Aplikasi AEPSILON hanya dapat diakses oleh operator resmi pengurus (PIC) dari Instansi yang sudah memiliki akun untuk mengakses. 

Aplikasi AEPSILON tidak ditujukan untuk digunakan secara perorangan, melainkan untuk biro Perjalanan Dinas Luar Negeri dari suatu Instansi.

Surat Pengantar yang ditujukan kepada Direktur Konsuler dengan menyertai informasi sbb:

  1. Nama Lengkap
  2. NIP 
  3. Jabatan
  4. Email 
  5. Nomor Telepon

PELAYANAN PASPOR, EXIT PERMIT, REKOMENDASI VISA TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS). 

Lampiran

Kontak Kami

Silakan menghubungi kami melalui emai : paspor.konsuler@kemlu.go.id

PELAYANAN PASPOR, EXIT PERMIT, REKOMENDASI VISA TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS). 

Lampiran

INFOGRAFIS PENGAJUAN PENERBITAN PASPOR DIPLOMATIK/DINAS BARU, EXIT PERMIT DAN NV REKOMENDASI VISA

PELAYANAN PASPOR, EXIT PERMIT, REKOMENDASI VISA TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS). 

Lampiran

Jam Layanan Loket Pelayanan Kekonsuleran

Senin - Kamis jam 09.00-15.00 WIB | Istirahat jam 12.00-13.00 WIB

Jumat jam 09.00-15.30 WIB | Istirahat jam 12.00-13.30 WIB

=================================================

Jam Pelayanan Selama Bulan Ramadhan

Senin - Kamis jam 09.00-14.00 WIB | Istirahat jam 11.30-12.00 WIB

Jumat jam 09.00-14.30 WIB | Istirahat jam 11.30-12.30 WIB

=================================================

Sabtu - Minggu dan Hari Libur Nasional TUTUP

 

PELAYANAN PASPOR, EXIT PERMIT, REKOMENDASI VISA TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS). 

Lampiran

Pengambilan Dokumen Paspor Dinas Baru, Exit Permit, dan Nota Diplomatik Rekomendasi Visa

Pengambilan dokumen harap dilakukan oleh petugas resmi (PIC) dari Instansi terkait atau melampirkan Surat Kuasa dari pemohon.

PELAYANAN PASPOR, EXIT PERMIT, REKOMENDASI VISA TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS). 

Lampiran

Persyaratan Pas Foto Paspor Diplomatik / Dinas

  • foto terbaru, maksimal 6 bulan terakhir
  • kualitas standar foto studio
  • latar belakang putih solid (bukan dinding ruangan atau tembok)
  • tidak menggunakan kacamata
    jika menggunakan kacamata, pastikan tidak ada pantulan cahaya dan frame tidak menutupi lensa mata
  • ekspresi natural (tidak tersenyum dan tidak menunjukkan gigi)
  • fitur wajah terlihat seluruhnya
  • telinga terlihat
  • rambut/poni tidak menutupi dahi
  • Pakaian:
    • laki-laki mengenakan PSL (jas, kemeja, dasi)
    • perempuan bebas rapi
      bagi yang memakai jilbab, telinga harus tertutup, tidak terlihat rambut, bayangan jilbab tidak jatuh di wajah, jilbab tidak berwarna putih
      tidak ada aksesoris tambahan di kepala

Lampiran